KPK Juga Geledah Kantor Dinas Kominfo Semarang
Hukum | 18 Juli 2024, 14:01 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan juga menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Semarang, Jawa Tengah, pada hari ini, Kamis (18/7/2024).
Dikutip dari Antara, penggeledahan tersebut dilakukan sekitar satu jam, mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Usai penggeladahan, beberapa pegawai, termasuk Kepala Dinas Kominfo Kota Semarang Sunarto, digiring petugas KPK.
Para PNS tersebut dibawa ke lantai 8 Gedung Moch. Ihsan kompleks Balai Kota Semarang untuk dimintai keterangannya.
Sebelum kantor Dinas Kominfo, penyidik telah lebih dahulu menggeledah kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan Bappeda yang berada di kompleks Balai Kota Semarang.
Penggeledahan di kantor Dinsos selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan hasil, penyidik membawa tiga buah koper.
Sementara ruang Bappeda Kota Semarang digeledah penyidik sekitar satu setengah jam, mulai sekitar pukul 10.40 WIB hingga sekitar pukul 11.55 WIB.
Usai penggeledahan di Dinsos maupun Bappeda, sejumlah pimpinan badan dan dinas di lingkup Pemerintah Kota Semarang dan sejumlah pegawai Bappeda diperiksa penyidik.
Baca Juga: KPK Kembali Sambangi Balai Kota Semarang, Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda
Diketahui, penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari penggeledahan pada hari sebelumnya, Rabu (17/7).
Di mana pada Rabu kemarin, penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Selain kantor, penyidik juga turut melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang tersebut.
Sebelumnya, KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan empat orang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“(Pencegahan) atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Rabu.
Baca Juga: Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang: KPK Bawa 2 Koper-4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara.