> >

Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang: KPK Bawa 2 Koper-4 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Hukum | 18 Juli 2024, 08:22 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penggeledahan penyidik KPK di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, pada Rabu (17/7). (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, pada Rabu (17/7/2024).

Informasi ini dikonfirmasi Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Mbak Ita sejak pukul 09.00 WIB. 

Untuk lebih lengkapnya berikut, sederet fakta penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kantor Wali Kota Semarang, Rabu kemarin:

1. Penggeledahan Berlangsung Hampir 10 Jam

Penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang hampir selama 10 jam.  Adapun penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.

Tidak hanya melakukan penggeledahan di kantor wali kota, penyidik jiuga sempat mendatangi kantor Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Moch Ichsan lantai 6 Balai Kota Semarang.

Kemudian penyidik kembali lagi ke kantor wali kota pukul 15.45 WIB. 

Dikutip dari Tribun Jateng, sekira pukul 18.15 WIB, para penyidik tampak selesai melakukan penggeledahan dan keluar dari kantor Wali Kota Semarang.

Baca Juga: Detik-Detik Penyidik KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang

2. Penyidik Bawa 2 Koper 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tampak membawa dua koper diduga berisi barang bukti.

Meski demikian, penyidik KPK tidak memberikan keterangan apapun terkait usai penggeledahan tersebut.

3. Rumah Wali Kota Semarang Juga Digeledah

Selain kantor, penyidik KPK juga turut melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Semarang, Rabu kemarin.

Rumah yang digeledah tersebut berada di Kompleks Bukit Sari Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan pengakuan seorang warga sekitar, petugas KPK sudah datang ke rumah pribadi sejak pagi.

"Sudah dari pagi di sini (petugas KPK)," ujarnya, Rabu.

4. Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, serta Pengadaan Barang dan Jasa

KPK mengusut terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, pemerasan, ada juga di pengadaan” ucapnya.

“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut. Tapi perbuatannya itu melanggar beberapa pasal."

Baca Juga: KPK Dikabarkan Cegah Mbak Ita dan Suami ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang?

5. KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

KPK mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut pihaknya telah 

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

“(Pencegahan) atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Rabu (17/7/2024).

Meski demikian ia tidak menyebutkan empat nama orang yang dicegah.

Namun, Melansir Kompas.com yang mendapatkan informasi dari internal KPK, empat orang tersebut adalah Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribun Jateng/Kompas.com.


TERBARU