KPK Dikabarkan Cegah Mbak Ita dan Suami ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang?
Hukum | 17 Juli 2024, 18:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan sang suami untuk bepergian ke luar negeri.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang mengatakan bahwa pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Saat ini, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ada Apa?
“Atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Rabu (17/7/2024).
Tessa sendiri tidak menyebutkan empat nama orang yang dicegah. Melansir Kompas.com yang mendapatkan informasi dari internal KPK, empat orang tersebut adalah Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Adapun, dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang ini terkait dengan pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.
Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang terjadi selama periode 2023-2024.
Untuk dugaan pemerasan berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Sementara, dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan tahun 2023-2024.
Soal penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang, Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci terkait hasilnya.
Baca Juga: KPK soal Penangkapan Muhaimin Syarif: Beberapa Kali Mangkir Panggilan, Ditangkap di Banten
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbah Ita, pagi hingga sore tadi, Rabu.
Penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil penggeledahan apabila sudah selesai.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com