> >

Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Sudah Ada Tersangka, Terkait Pemerasan hingga Gratifikasi

Hukum | 17 Juli 2024, 18:41 WIB
Gedung KPK. Lembaga antirasuah pada hari ini, Rabu (17/7/2024) menggeledah sejumlah lokasi lingkungan Pemko Semarang terkait dugaan korupsi yang terjadi dan terdiri dari tiga hal, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.(Sumber: KompasTV)

Penyidik KPK juga telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap empat orang. Dua di antaranya dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: KPK soal Penangkapan Muhaimin Syarif: Beberapa Kali Mangkir Panggilan, Ditangkap di Banten

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbah Ita, Rabu.

Penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan hasil penggeledahan apabila sudah selesai.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU