> >

Kapolri Turunkan Propam dan Itwasum untuk Selesaikan Kasus Vina Cirebon, Pastikan Transparansi

Hukum | 17 Juli 2024, 15:55 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat merilis capaian kinerja Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi di tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Jenderal Listyo Sigit menyebut Mabes Polri menurunkan Divpropam dan Itwasum untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut telah menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Listyo mengatakan, laporan-laporan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri.

“Saat ini, pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan. Propam kita turunkan, Itwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” kata Listyo Sigit, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Teka-teki Keberadaan Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan Bebas, Rumah Sepi, Tetangga: Jarang Terlihat

Ia menyampaikan komitmen Polri yang akan mengungkap kasus ini hingga terang benderang meski peristiwanya terjadi delapan tahun silam.

Kapolri juga memastikan akan mengedepankan transparansi sehingga masyarakat akan mendapatkan update mengenai perkembangan kasus Vina Cirebon.

"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.

Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.

Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.

Baca Juga: Jelang Sidang PK Saka Tatal terkait Kasus Vina, Kuasa Hukum Harap Hakim Objektif

Pada Senin (8/7), hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan tersebut lantaran tidak adanya bukti bahwa Pegi pernah diperiksa Polda Jabar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim menyatakan, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan dan dua alat bukti, tapi juga harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU