> >

KKJ Laporkan Kasus Kematian Wartawan di Karo ke KSP, Harap Istana Kawal Proses Penyidikan

Hukum | 17 Juli 2024, 14:49 WIB
Perwakilan KKJ Bayu Wardhana di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (17/7/2024). KKJ melaporkan kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara ke Kantor Staf Presiden (KSP).(Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Baca Juga: Keluarga Wartawan di Karo yang Rumahnya Dibakar Lapor ke Komnas HAM, KPAI, dan LPSK

Diberitakan sebelumnya, wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya tewas dalam kebakaran di rumah mereka di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.

Tiga anggota keluarga Sempurna yang turut menjadi korban meninggal, terdiri dari istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3).

KKJ Sumatera Utara terdiri atas lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Dari hasil investigasinya, terdapat temuan bahwa kasus kebakaran yang menewaskan Sempurna dan keluarganya tersebut terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Adapun dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB.

Sementara itu, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni YST dan RAS sebagai eksekutor, dan B sebagai sosok yang menyuruh para eksekutor untuk membakar rumah Rico Sempurna.

Tak hanya menyuruh, B juga orang yang memberikan uang untuk kedua eksekutor (YST dan RAS) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) guna membakar rumah korban.

Selain itu, B juga memberikan uang kepada YST dan RAS masing-masing Rp1 juta untuk upah menjadi eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna.

Terbaru, polisi mengungkapkan B ternyata pernah dihukum atau dipenjara sebanyak dua kali, di mana salah satunya merupakan kasus pembunuhan.

Baca Juga: Sederet Fakta Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo, Temuan KKJ-TNI Tunggu Penyelidikan Polisi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU