DPRD Surakarta Setuju Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota, Usulkan Pemberhentian dengan Hormat
Peristiwa | 17 Juli 2024, 11:34 WIBBaca Juga: Bareskrim Polri Periksa Nikita Mirzani terkait Dugaan Promosi Judi Online
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Gibran membacakan langsung surat pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Surakarta. Gibran menyebut, pengunduran dirinya merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU yang menetapkan dirinya sebagai wakil presiden terpilih 2024-2029.
“Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 504 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yang bertanda tangan di bawah ini nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Surakarta, bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2026 sehubungan dengan telah ditetapkannya sebagai calon wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Demikian, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ucap Gibran.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV