Periksa Suami BCL, Polisi Dalami soal Penggunaan Uang Modal Usaha
Hukum | 17 Juli 2024, 07:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana terkait kasus dugaan penggelapan Rp6,9 miliar, pada Selasa (16/7/2024) kemarin.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut materi pemeriksaan tersebut masih melanjutkan pemeriksaan pekan lalu.
Yakni penyidik masih mendalami seputar penggunaan dana perusahaan yang awalnya merupakan modal yang dipakai untuk beroperasinya perusahaan tersebut dalam mejalankan bisnis Tiko dan mantan istrinya.
"Kesempatan di hari ini penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunanan atas uang modal tersebut dipakai untuk apa saja dan apakah saudara TA bisa menunjukan bukti penggunaan uang," kata Kompol Yossi dalam keterangannya, Selasa malam.
Ia menyebut penyidik juga telah mendapatkan rincian daftar dari penggunaan modal tersebut. Hal iltu, lanjut ia turut ditanyakan pihaknya saat kembali memeriksa Tiko kemarin.
"Kami telah mendapatkan rincian dari daftar atau rincian uangnya," ujarnya, dikutip dari Wartakota.
"Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut kami tanyakan satu persatu kepada saudara TA dan kami juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung terkait dengan penggunaan uang tersebut."
Lebih lanjut, ia menyebut terdapat beberapa transaksi-transaksi yang masih terus penyidik dalami, karena menunggu bukti pendukung dari suami BCL tersebut untuk bisa menjelaskan kepada penyidik.
Baca Juga: Polisi Kembali Panggil Suami BCL untuk Diperiksa terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 M Hari Ini
Diberitakan sebelumnya, Tiko menjalani pemeriksaan lanjutan bersama tujuh orang saksi lainnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (16/7), mulai sekitar pukul 17.30 WIB.
Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar mengungkapkan dalam pemeriksaan tersebut kliennya membawa sejumlah bukti terkait bantahan atas laporan yang dilayangkan mantan istri Tiko yakni AW.
Sebab, menurutnya, laporan yang dilayangkan AW tak berdasar lantaran terdapat perbedaan tahun antara laporan dengan proses audit yang dilakukan dalam kasus tersebut.
"Pastinya (bukti) bantahan karena audit dari pelapor sendiri itu Juli 2023 ternyata, sedangkan laporan polisi terhadap klien kami jauh sebelumnya yakni Juli 2022," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarko, atas dugaaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp6,9 miliar saat keduanya mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana.
Sehingga kasus yang dilaporkan pada 2022 lalu tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Tiko Aryawardhana Bawa Bukti Bantahan dalam Pemeriksaan Lanjutan di Polres Jaksel
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Wartakota