> >

Ingin Kaesang Jadi Pengganti Gibran di Solo, Adik Almas Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Politik | 16 Juli 2024, 14:43 WIB
Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

SOLO, KOMPAS.TV- Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Arkaan Wahyu Re A (22), menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut adik dari Almas Tsaqibbirru itu, permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diajukan karena dianggap tidak memberi kepastian hukum.

Adapun Almas Tsaqibbirru adalah pihak yang menang gugatan permohonan uji materi UU Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hal ini diduga memuluskan jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk ikut kontestasi Pilpres 2024 sebagai Wakil Presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Kuasa Hukum Arkaan Wahyu atau penggugat, Arif Sahudi, menuturkan kliennya menginginkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. 

“Dihitung penetapan calon, setelah pendaftaran bekas masuk penetapan calon. Ini uji materi pemaknaan atas Undang-Undang, beda dengan Partai Garuda, sebelumnya atas PKPU,” kata Arif Sahudi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Jokowi Minta PBNU Respons soal 5 Tokoh NU Temui Presiden Israel: karena Sikap Pemerintah Itu Jelas

“Jadi ini kalau atas PKPU penuh tidak kepastikan, jadi kami ingin hukum di Indonesia ini, ada kepastian. Biar ini ranah dari Mahkamah Konstitusi.”

Arif lebih lanjut mengungkapkan, gugatan yang diajukan kliennya memang dikhususkan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa maju sebagai bakal calon gubernur.

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep belum menginjak 30 tahun jika aturan usia ditetapkan terhitung pada waktu pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Beliau mas Arkaan ini, menginginkan untuk Mas Kaesang maju di Pilkada Solo, saja. Tidak ujuk-ujuk calon gubernur DKI atau Jateng. Maka, dengan gugatan ini dikabulkan Kaesang hanya memenuhi syarat di Solo karena uji materi penetapan,” jelas Arif. 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU