> >

Cara dan Syarat Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri di ptsp.halal.go.id

Humaniora | 16 Juli 2024, 10:59 WIB
Cara registrasi sertifikat halal luar negeri (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) pada Sistem Informasi Halal (Sihalal) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah dibuka mulai Senin (15/7/2024).

Registrasi sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dapat dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id.

"Alhamdulillah, hari ini mulai pukul 13.00 WIB, menu registrasi sertifikat halal luar negeri pada Sihalal mulai kita buka." kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin, dikutip dari laman kemenag.go.id.

"Registrasi SHLN ini dipastikan akan memberikan kemudahan bagi aktivitas industri dan perdagangan produk halal, di mana produk yang telah bersertifikat halal oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal atau Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH tidak perlu lagi mengurus pengajuan sertifikat halal. Jadi tinggal diregister saja sertifikat halal luar negerinya." lanjutnya.

Lebih lanjut, Aqil mengatakan bahwa layanan registrasi SHLN tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Baca Juga: UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per Oktober 2024, Ini Cara Mengajukan Sertifikasi Gratis

Pasal 4 UU tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Selanjutnya, Pasal 47 mengatur bahwa produk halal luar negeri yang diimpor ke Indonesia tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang sertifikat halalnya diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH. 

Sertifikat halal tersebut wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produk diedarkan di wilayah Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 Pasal 127 mengatur lebih lanjut bahwa sertifikat halal bagi produk produk dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

"Namun dalam hal negara setempat tidak mengakui lembaga halal luar negeri di negara tersebut, sertifikasi halal produk dilakukan di BPJPH sesuai dengan regulasi yang berlaku." tegasnya.

Syarat Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

  • Surat permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri;
  • Surat penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak dan/atau kewenangan kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri;
  • Nomor Izin Berusaha (NIB) dari importir dan/atau perwakilan resmi di Indonesia;
  • Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk yang akan masuk ke daerah pabean di Indonesia dan telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri dalam bentuk legalisir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; (Jika LHLN berada di negara anggota konvensi Apostille, maka hanya diperlukan dokumen sertifikat Apostille.)
  • Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan Surat pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Baca Juga: Pemkot Semarang Gadeng Baznas Bangun Rumah Pemotongan Hewan Halal

Alur Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

1. Pendaftaran

  • Importir/Perwakilan Resmi (PR) membuat akun di SIHALAL di laman ptsp.halal.go.id
  • Log in, klik menu Registrasi SHLN
  • Isi data pemohon dan dokumen persyaratan

2. Verifikasi

  • BPJPH memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan
  • Jika hasil verifikasi belum terpenuhi, Importir/PR wajib menyerahkan dokumen tambahan dan dokumen asli (5 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)

3. Pembayaran

  • Jika hasil verifikasi terpenuhi, BPJPH menerbitkan invoice Importir/PR melakukan pembayaran (7 hari kerja, lebih dari itu pengajuan dibatalkan secara sistem)
  • Verifikasi pembayaran dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pembayaran

4. Penerbitan

  • BPJPH menerbitkan Draf Blanko Nomor Registrasi SHLN
  • Persetjuan Tanda Tangan Elektronik
  • Nomor Registrasi SHLN terbit

Selengkapnya mengenai registrasi sertifikat halal luar negeri dapat dilihat melalui laman halal.go.id.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU