> >

Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan usai Sidang SYL jadi Tersangka, Polisi Dalami Motif

Hukum | 15 Juli 2024, 10:36 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut kedua pelaku pengeroyokan wartawan di sidang SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka (Sumber: Tribun Palu)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap MNM (54) dan S (49), dua pelaku pengeroyokan wartawan saat kericuhan usai sidang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada Jumat (12/7/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary, dalam keterangannya, Senin (15/7).

"Sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan."

Ia menyebut MNM dan S dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Sementara terkait peran keduanya, ia menyebut tersangka MNM diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

"Satu lagi saudara S, diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami motif atau alasan pelaku melakukan pengeroyokan terhadap wartawan yang tengah meliput sidang vonis SYL tersebut.

"Nanti kami dalami apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL: Polisi Tangkap 2 Pelaku

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU