> >

Kasus Pengeroyokan Wartawan usai Sidang Vonis SYL: Polisi Tangkap 2 Pelaku

Hukum | 15 Juli 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dua pelaku pengeryokan terhadap wartawan Kompas Tv, Bodhiya Vimala telah ditangkap.  (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

Ia menyebut peristiwa itu terjadi saat SYL hendak keluar dari ruang sidang, dan ketika itu, ormas pendukung SYL menutupi pintu keluar. 

"Jadi awalnya kan memang ormas itu sudah datang dari pagi, kayak biasa lah, kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk mengambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang yang memang penuh," ujarnya.

"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya."

Namun saat SYL hendak keluar, ormas penduung SYL tersebut langsung desak-desakandan mendorong  untuk keluar ruang sidang, sehingga berujung pemukulan dan pengerusakan alat meliput.

Ia pun menyebut saat itu dirinya sempat terjatuh karena saling berdesakan. Kala itu dirinya juga berusaha melindungi peralatan kerja miliknya sehingga akhirnya terinjak massa.

Baca Juga: Wartawan Jadi Korban Kekerasan usai Sidang SYL, IJTI Desak Aparat Usut Tuntas

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU