DPR Buka Suara soal Pembahasan Revisi UU Wantimpres Disebut Buru-Buru dan Pesanan
Politik | 12 Juli 2024, 19:19 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi membantah pihaknya menyepakati untuk mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), secara terburu-buru.
Ia menjelaskan proses penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) dalam pembahasan UU.
Pertama, mengajukan ke prolegnas prioritas, yang kedua akumulatif terbuka. Ketiga, peraturan pemerintah pengganti UU, yang merupakan akumulatif terbuka lantaran bisa dibahas sewaktu-waktu.
Baca Juga: Apa Perbedaan Wantimpres dan Dewan Pertimbangan Agung? Berapa Anggota dan Lama Masa Jabatannya?
"Tidak ada yang buru buru, terus penyusunan prolegnas pembahasan UU (proses tahapannya) itu ada tiga," kata pria yang karib disapa Awiek kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Menurut dia, DPA yang dimaksud dalam revisi UU Wantimpres kedudukannya fungsi dan kewenangannya sama dengan seperti yang ada saat ini.
"Jadi jangan seolah-olah olah DPA itu seperti orde baru, beda fungsi dan kewenangannya beda, fungsi dan kewenangannya sama seperti Wantimpres," katanya.
Sebelumnya, Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut, revisi UU Wantimpres yang menjadi usul DPR itu kental sekali unsur pesananannya untuk mengakomodir pemerintah baru nanti.
Ia menjelaskan, indikasi itu terlihat ketika parlemen menyepakati untuk mengubah UU Wantimpres setelah mereka akan memasuki masa reses hingga 15 Agustus mendatang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV