> >

Dewan Pers Minta Polda Metro Jaya Aktif Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang Vonis SYL

Hukum | 12 Juli 2024, 14:57 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube Dewan Pers Official) 

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta kepada Polda Metro Jaya untuk aktif melakukan pengusutan setelah sejumlah jurnalis diduga diserang oleh sekelompok orang tak dikenal saat melakukan peliputan sidang pembacaan vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Ninik meminta aparat kepolisian menyampaikan hasil investigasi yang dilakukannya kepada masyarakat.

"Kami berharap responsifitas dari Polda Metro Jaya untuk secara aktif melakukan pengusutan dan menyampaikan kepada publik hasil investigasi yang dilakukan, siapa pihak-pihak yang melakukan tindakan pengrusakan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ninik dalam keterangan video, Jumat (12/7/2024).

Baca Juga: Pasca Dapat Kekerasan dari Pendukung SYL, Jurnalis KompasTV Laporkan Kasus ke Polisi

Ia menyebut, penghalangan kerja jurnalistik itu diduga melanggar Pasal 18  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab itu dinilai mencoreng kemerdekaan pers.

"Mengecam keras tindakan pihak-pihak yang melakukan pengrusakan,  upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan teman-teman wartawan setelah persidangan kasus tindak pidana korupsi SYL. Tindakan itu sangat bertentangan dengan jaminan kemerdekaan pers, termasuk dalam mencari, menyimpan, dan mengolah berita yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.

Ia berharap setelah kejadian ini seluruh lembaga publik bisa mengevaluasi kinerja jajarannya dalam melayani jurnalis ketika mencari dan memproduksi sebuah berita.

"Kami mengharapkan setiap lembaga negara dan pelayanan publik, setidaknya sejak dini memitigasi dengan menyiapkan adanya aparat keamanan yang bisa menyiapkan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik, " katanya.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, kericuhan terjadi setelah sidang vonis ditutup dan SYL beranjak dari kursi terdakwa ke luar ruangan.

Wartawan tampak berdesak-desakan untuk mengabadikan momen eks Mentan itu keluar dari ruangan.
 
SYL sempat tertahan akibat banyaknya awak media yang ingin mengambil gambar. Dorong-dorongan pun tak terhindari.

Di sisi lain, keluarga dan simpatisan SYL juga ingin bertemu politikus Partai NasDem itu.

Tak sedikit wartawan yang didorong oleh aparat keamanan. SYL pun kembali ke ruang sidang. Pada saat bersamaan, kisruh terjadi antara wartawan dan pendukung SYL.

Baca Juga: Kata SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara: Ini Risiko dari Jabatan

Akibat kericuhan tersebut, kamera Kompas TV dan TV One rusak. Tak sedikit alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Misalnya tripod iNews TV yang ikut rusak.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU