> >

Mahfud sebut Firli Bahuri Merasa Dipojokkan karena Berencana Tangkap Seseorang di Jawa Tengah

Peristiwa | 12 Juli 2024, 15:05 WIB
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan keterangan dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri merasa dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena berencana menangkap seseorang di Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkap Mahfud MD dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

“Seperti dikatakan Firli kepada saya, ada nama ini jangan lupa, saya juga ketemu dengan Firli, ada nama ini jangan lupa, saya ini dipojokkan karena saya mau nangkap orang ini, ada seorang lah di Jawa Tengah gitu, banyak macamlah, itu biar berproses gitu, itu bisa saja terjadi, tapi bagi saya itu ndak penting, yang penting semuanya diungkap dengan benar biar hukum bisa ditegakkan dengan baik,” jelas Mahfud.

Sementara, kata Mahfud MD, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berupaya meyakinkan bahwa Firli Bahuri bersalah. Bahkan dalam pernyataannya, Mahfud menuturkan Karyoto membawa Direskrimum saat bertemu dirinya yang saat itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam.

Baca Juga: Mahfud: Kalau Eks Bupati Langkat Divonis Sebelum Saya Mundur, Mungkin Tidak Setragis Ini

“Dua kali saya undang Kapolda ke rumah saya. Pak Kapolda ini mau pemilu loh, jangan ini, kalau memang nggak ada bukti jangan mengada-ada. Ini kabarnya anda mempolitisir kasus Firli. (Jawab Karyoto, red): Ndak Pak Menko, benar ada, kami bertanggung jawab pasti, membawa Direskrimumnya ke kantor, jadi waktu itu saya yakin betul, wah Firli betul (bersalah), itu Kapolda yakin,” ujar Mahfud.

Mahfud lebih lanjut mengatakan, Karyoto juga sempat meyakinkan bahwa Firli Bahuri bersalah dengan niat melakukan penggeledahan di Gedung KPK.

 

Ketika itu, Mahfud menghubungi Karyoto dan meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penggeledahan di Gedung KPK.

Baca Juga: Mahfud: Presiden Jokowi Bisa Panggil Pihak Terkait soal Keanehan Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU