> >

Mahfud soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat: Kalau Eksekutif Mengawal, Tidak Akan Putus Sejelek Ini

Hukum | 12 Juli 2024, 10:40 WIB
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD saat menyampaikan keterangan dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan di mana fungsi pemerintah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang didakwakan kepada Mantan Bupati, Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Sebab, menurut Mahfud MD, putusan bagi Terbit Perangin tidak akan sejelek ini jika ada peran eksekutif.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD merespons putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan kerangkeng manusia di Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

“Fungsi-fungsi pemerintahan ini di mana, yang bisa mengkoordinasikan ini, kemudian fungsi penegakan hukumnya di mana, polisinya gimana dan jaksanya bagaimana,” kata Mahfud.

Baca Juga: Menko Polhukam Pastikan Penugasan TNI/Polri di Kementerian Lembaga Bukan Kepentingan Politik Praktis

“Kalau hakim urusan yudikatif, ya kalau eksekutifnya maksimal saya kira, saya kira Hakim tidak akan membuat tragedi seperti ini, gitu ya pastilah pendekatan-pendekatan oleh siapapun pasti bisa saja dilakukan, bisa saja, tanpa kita harus menunggu, tapi kalau eksekutif nya kuat itu untuk mengawali ini saya kira tidak akan sejelek inilah,” ujarnya.

Mahfud menilai, putusan hakim yang memvonis bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan kerangkeng manusia sebagai putusan yang sangat menyedihkan.  

“Sedih sekali sekarang bisa terjadi seperti itu, dan itu di luar jangkauan saya lagi, di luar kewenangan saya lagi, saya kalau menyesal itu ndak, tapi sedih, masa bisa terjadi begitu,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah juga telah menyesalkan putusan hakim yang memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Bagi Komnas HAM, putusan hakim tersebut sangat mencederai keadilan bagi korban terutama yang meninggal dunia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU