Daftar Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo yang Dirampas untuk Negara
Hukum | 12 Juli 2024, 06:55 WIBBaca Juga: SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi dan Minta Maaf ke Surya Paloh
Adapun uang tersebut bersumber dari uang yang dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).
"Barang bukti tambahan nomor urut 1 sampai nomor urut 7 tersebut dirampas untuk negara dan diperhintungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata hakim dalam sidang vonis SYL, Kamis (11/7/2024).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL pada Kamis.
Selain pidana penjara, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider empat tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Hargai Putusan Hakim: Ini Risiko Jabatan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV