Mahfud Kecewa Eks Bupati Langkat Pengerangkeng Manusia Divonis Bebas: Ini Jelas TPPO
Hukum | 11 Juli 2024, 22:43 WIB"Ini jabatan publik, yang bertanggung jawab seharusnya yang menggantikan (Menko Polhukam), dan bagi saya terutama presiden. Presiden bisa kan kalau melihat keanehan kaya gini, bisa dicek," kata Mahfud.
Kejaksaan Agung sendiri mengaku akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Terbit Rencana Perangin Angin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut kasasi akan diajukan karena putusan PN Stabat, Sumatra Utara tidak memenuhi rasa keadilan.
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," kata Harli, Rabu (10/7).
Baca Juga: Soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV