Pakar Hukum Sebut Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada Harusnya Diharamkan
Rumah pemilu | 12 Juli 2024, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya diharamkan "cawe-cawe" dalam pilkada serentak 2024.
Herdiansyah menyebut kepala negara seharusnya menjaga netralitas dan independensi dalam pemilihan pejabat publik.
Kendati tidak ada larangan tegas dalam peraturan perundang-undangan, dia menyebut cawe-cawe dalam pemilu mengecilkan arti presiden.
Hal tersebut disampaikan terkait gugatan dua mahasiswa Universitas Sahid Jakarta agar presiden, menteri, hingga kepala lembaga/badan pemerintah, dilarang terlibat kampanye pilkada.
"Kan lucu Presiden ngurus pilkada. Itu mengecilkan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara," kata Herdiansyah, Kamis (11/7/2024).
"Pertanda (Presiden) Jokowi lebih menonjolkan syahwat politiknya dibandingkan jiwa kenegarawannya untuk bekerja demi republik," sambungnya, dikutip dari Kompas.id.
Baca Juga: Jokowi Bantah Cawe-Cawe di Pilkada: Saya Tidak Pernah Sodorkan Kaesang kepada Siapa pun
Sebelumnya, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid, Muhammad Fauzi Azhar dan Aditya Ramadhan, mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsir pasal keterlibatan ASN, anggota Polri, dan TNI dalam kampanye juga diberlakukan pada presiden.
Salah satu alasan gugatan tersebut adalah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pilkada serentak 2024.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.id