Polri Masih Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Hukum | 11 Juli 2024, 18:12 WIBDalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar Senin (8/7) pagi, Hakim Tunggal Pengadilan Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jabar.
Dalam point putusan praperadilan, Hakim menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Polda Jabar juga diperintahkan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Pegi Setiawan pun kemudian resmi bebas pada Senin (8/7) malam.
Baca Juga: Pegi Setiawan Pertimbangkan Gugat Perdata Polda Jawa Barat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara