> >

Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Kementan dengan Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Hukum | 11 Juli 2024, 13:35 WIB
Suasana sdang pembacaan vonis untuk tiga terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian, di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta untuk dua terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, yang menurut majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alteratif pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketenutuan apabila denda tersebut tdak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata hakim membacakan putusan, dikutip dari Youtube Kompas TV.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kementan

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa Muhammad Hatta tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Vonis yang sama dijatuhkan pada Kasdi Subagyono, yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.

“Menyatakan terdakwa Kasdi Subagyono tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketenutuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tambah hakim membacakan.

Majelis juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU