> >

Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda Rp300 Juta

Hukum | 11 Juli 2024, 13:06 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (11/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.”

Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sebut SYL Rajin ke Masjid: Fokus Berserah Diri ke Allah

Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.

SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dugaan pemerasan oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Adapun Kasdi dan Hatta diduga berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Jaksa KPK menuntut Kasdi dan Hatta dengan pidana 6 tahun penjara. Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU