> >

Bisa lewat HP, Begini Cara Membuat Paspor Online Pakai Aplikasi M-Paspor

Humaniora | 10 Juli 2024, 19:09 WIB
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Sumber: Kemenkumham RI)

JAKARTA,  KOMPAS.TV - Mengurus paspor menjadi lebih mudah dan efisien berkat layanan online yang disediakan oleh pemerintah melalui aplikasi M-Paspor.

Menurut informasi dari laman Imigrasi Depok, Jawa Barat, M-Paspor adalah aplikasi yang menggantikan layanan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membuat dan memperpanjang paspor dengan cepat dan mudah dari mana saja.

Dengan M-Paspor, Anda dapat mengunggah seluruh berkas persyaratan paspor secara mandiri, sehingga tidak perlu melakukan fotokopi lagi.

Baca Juga: Informasi Evakuasi Korban Tambang Emas Gorontalo, Tim SAR: Ada Penambahan Personel

Cara Membuat Paspor secara Online Lewat HP

1. Download aplikasi M-Paspor dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah versi terbaru agar Anda dapat memanfaatkan semua fitur yang tersedia.

2. Buka aplikasi lalu pilih opsi 'Daftar Akun' untuk membuat profil baru.

Isi detail pribadi Anda dengan akurat, sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki. Proses ini termasuk verifikasi melalui kode OTP yang akan dikirimkan ke email Anda oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU