Jelang Sidang Vonis, Kuasa Hukum Sebut SYL Rajin ke Masjid: Fokus Berserah Diri ke Allah
Hukum | 11 Juli 2024, 06:00 WIBAdapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem, diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mendakwa SYL dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.
Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Kecewa Jaksa Tuntut Tanpa Pertimbangkan Kontribusinya Saat Menjadi Mentan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara