> >

Politikus PKB: Pansus Angket Pengawasan Haji Temukan Indikasi Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024

Politik | 10 Juli 2024, 17:06 WIB
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). (Sumber: Humas DPR RI via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Pansus Angket Pengawasan Haji DPR, Luluk Nur Hamidah mengaku pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 1445 H atau 2024. Indikasi korupsi ditemukan dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Luluk mengatakan, indikasi korupsi ini ditemukan dalam informasi yang diterima Pansus Angket Pengawasan Haji. Bahkan, kata Luluk, indikasi korupsi tersebut ditemukan dalam 50 persen pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi."

Baca Juga: Usut Permasalahan Haji 2024, Pansus DPR Berencana Gandeng KPK

Politikus PKB itu menambahkan, pansus DPR akan menindaklanjuti indikasi ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Namun, Luluk tidak mengatakan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

"Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” kata Luluk dikutip Antara.

DPR RI membentuk Pansus Angket Pengawasan Haji dalam rapat paripurna DPR ke-21 masa persidangan V, tahun sidang 2023-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

Pansus ini dibentuk dengan anggota dari berbagai fraksi, yakni fraksi PDI Perjuangan (7 orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKB (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyebut pansus pengawasan ini diharapkan akan menghasilkan keputusan yang akan memperbaiki pelaksanaan haji. 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU