> >

Jadi Korban Salah Tangkap, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Polda Jabar: Semoga Lebih Hati-Hati Lagi

Peristiwa | 10 Juli 2024, 14:26 WIB
Pegi Setiawan diwawancarai Jurnalis Kompas TV Maryo Anugerah Sarong, Rabu (10/7/2024) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan berharap Polda Jawa Barat lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut disampaikan Pegi Setiawan sebagai korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.

“Semoga dari kasus ini bisa lebih berhati-hati lagi, lah. Semoga bisa tuntas, semoga orang yang salah bisa ditetapkan bersalah, yang benar tetap benar,” ucap Pegi Setiawan saat dikonfirmasi oleh jurnalis Kompas TV Maryo Sarong, Rabu (10/7/2024).

Pegi lebih lanjut pun mengucapkan terima kasih banyak kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan luar biasa hingga dirinya bisa mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Pegi Setiawan akan Laporkan Aep karena Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia, pada semua elemen, pada netizen Indonesia yang selalu mendukung saya dan pada media semua, KompasTV juga luar biasa selalu mendukung saya dan kru-kru lainnya, serta semua PH-PH (Penasihat Hukum) saya dan yang lain,” ucap Pegi.

“Alhamdulillah saya sangat bangga pada kalian semua, saya sangat terima kasih beribu-ribu terima kasih, berkat doa dan support dari kalian semua saya bisa berada di sini kembali bersama keluarga lagi dan bisa kembali melanjutkan mimpi dan cita-cita saya.”

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan. Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusannya belum juga ditangkap hingga 2024.

Sehingga, publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.

Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky. Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Ronny Sebut KPK Langgar Ruang Private: Intimidasi Pengacara PDIP Donny di Depan Anak dan Istrinya

Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU