Ronny Sebut KPK Langgar Ruang Private: Intimidasi Pengacara PDIP Donny di Depan Anak dan Istrinya
Peristiwa | 10 Juli 2024, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebut penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah advokat PDIP Donny Tri Istiqomah memengaruhi mental anak dan istrinya.
Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dilakukan di depan anak dan istri Donny Tri Istiqomah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy merespons penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap salah seorang pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa pada 3 Juli 2024.
“Terjadi intimidasi terhadap Donny di depan anak dan istrinya. Ini berpengaruh terhadap mentalitas isteri dan anaknya. Terjadi pelanggaran ruang private,” ujar Ronny kepada Kompas TV, Rabu (10/7/2024).
Menurut Ronny, intimidasi yang dilakukan Purbo dan penyidik KPK lainnya terhadap Donny dilakukan agar advokat PDI-P tersebut mau merubah berita acara. Jika tidak, kata Ronny, Donny diancam masuk penjara begitu dipanggil dalam pemeriksaan oleh KPK.
Baca Juga: Meski Bertemu Kaesang Pangarep, PKS Tegaskan Anies-Sohibul Final Diusung untuk Pilkada Jakarta 2024
“Intimidasi juga dilakukan terhadap Donny, merubah berita acara atau masuk penjara. Pada saat dipanggil, akan langsung dimasukkan,” ungkap Ronny.
Atas dasar itu, Ronny pun menilai penyidik KPK Rossa telah melakukan gratifikasi hukum atau suap kekuasaan hukum untuk perbuatan melawan hukum.
“Rossa melakukan gratifikasi hukum, suap kekuasaan hukum untuk perbuatan melawan hukum agar Donny merubah Berita Acara dan juga kesaksian di persidangan sebelumnya yang sudah incraht,” ucap Ronny.
Dikutip dari Kompas.com, KPK disebut menggeledah rumah salah satu pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah terkait perkara Harun Masiku pada 3 Juli 2024.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV