Dalam Sidang Duplik, Syahrul Yasin Limpo Tetap Minta Dibebaskan
Hukum | 9 Juli 2024, 20:25 WIB“Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas,” kata SYL saat membacakan pleidoi, Jumat (5/7).
Namun, lanjut dia, jika majelis hakim memutuskan dirinya bersalah, SYL memohon agar diberikan hukuman yang adil.
“Atau jika tetap memutuskan bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Adapun dalam dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang menjeratnya, SYL dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.
Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Lontarkan Pantun Lagi ke SYL: Janganlah Ngaku Pahlawan, jikalau Engkau Masih Suka Biduan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV