> >

Jawab Pantun Jaksa, Kubu SYL: Umar bin Khattab yang Ditakuti Iblis pun Tak Segan Menangis

Hukum | 9 Juli 2024, 19:30 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL saat menunggu sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/7/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantun bernada sindiran dilontarkan jaksa saat membuka sidang replik pada Senin (8/7) kemarin.

"Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan materi replik.

Meyer pun menyebut tangisan serta bahasa puitis SYL saat membacakan pleidoi tak akan menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum.

"Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum," tegasnya.

"Dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang, berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian."

Adapun dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, SYL dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.

Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.

SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Pantun Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU