Pengamat Sebut Kapolri Perlu Minta Maaf ke Pegi Setiawan: Ini Bukan untuk Rendahkan Polri
Peristiwa | 9 Juli 2024, 12:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menyampaikan permintaan maaf buntut anggotanya melakukan kesalahan tangkap dalam kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat Kepolisian dari Universitas Padjajaran, Muradi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
“Kapolri perlu juga mempertimbangan untuk (menyampaikan) permohonan maaf, sama seperti yang beliau lakukan ketika kasus Sambo (Ferdy Sambo) dan Teddy Minahasa,” ucap Muradi.
Menurut Muradi, permintaan maaf yang dilakukan Kapolri dilakukan bukan untuk merendahkan Polri.
“Jadi permintaan maaf Ini bukan untuk merendahkan Polri, tidak, tapi untuk menyatakan bahwa polisi juga manusia. Memang perlu juga kemudian ada hal yang perlu diawasi, dikendalikan oleh publik juga, oleh netizen, oleh kita semua,” ujar Muradi.
Baca Juga: Pegi Setiawan usai Bebas: Terima Kasih Hakim Eman yang Punya Hati Nurani Tegakkan Keadilan
Kemudian, Muradi mendorong penyelesaian kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon diambil alih dari Polda Jawa Barat ke Mabes Polri.
“Karena apa? Waktu Sambo pun juga selesai sebenarnya, Sambo jauh lebih berat ketimbang sekarang ini, hanya memang memaksanya bagaimana kemudian kendali dari pimpinan lebih efektif menyelesaikan masalah ini,” kata Muradi.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan. Ternyata selain delapan orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusan belum juga ditangkap hingga 2024.
Sehingga, publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap tiga pelaku lainnya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Sempat Dipertemukan Sosok Ini oleh Penyidik Polda Jabar
Tiba-tiba di akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menyatakannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky. Merasa tidak bersalah, Pegi Setiawan berani menyampaikan pernyataan dirinya tidak bersalah di sela rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat.
Kemudian, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penangkapan dirinya melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV