> >

Pegi Setiawan: Polda Jabar Menghancurkan Nama Baik dan Masa Depan Saya dan Keluarga

Peristiwa | 9 Juli 2024, 11:19 WIB
Pegi Setiawan (PS) ketika ditangkap dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pegi Setiawan sebut penyidik Polda Jawa Barat telah menghancurkan nama baik dan masa depannya lantaran telah menuduh dirinya sebagai pembunuh dan pemerkosa dalam kasus Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan oleh Pegi Setiawan dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

“Mereka itu menghancurkan nama baik saya, menghancurkan masa depan saya, menghancurkan nama baik keluarga saya,” ucap Pegi.

Maka itu, Pegi mengaku berani berbicara secara spontan di depan wartawan saat Polda Jawa Barat mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina-Eky di Cirebon pada 2016.

“Itu membuat hati nurani saya jadi semakin menggebu-gebu untuk pengungkapan kebenaran sebenarnya,” ujar Pegi.

Baca Juga: Pegi Setiawan Sempat Dipertemukan Sosok Ini oleh Penyidik Polda Jabar

Pegi menuturkan, dirinya bukan tidak menyampaikan kepada penyidik Polda Jawa Barat bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Namun, kata Pegi, penyidik Polda Jawa Barat tidak mau mendengarkan keterangannya ketika itu.

“Sedari awal yang sudah saya bilang, seperti banyaknya saya katakan dari awal, bahwa saya keyakinan hati saya, keyakinan diri saya bahwa saya sama sekali tidak pernah melakukan kejahatan sekejam itu dan saya tidak pernah sama sekali punya pikiran menyakiti seseorang, dan bahkan apalagi membunuh dan memperkosa, perbuatan itu sangat keji buat saya,” kata Pegi.

“Jadi saya merasa hati nurani saya tidak terima karena saya dituduh melakukan kejahatan seperti itu, dan keluarga saya dilibatkan.”

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan. Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang sebagaimana bunyi putusannya belum juga ditangkap hingga 2024.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: