> >

Pegi Setiawan Sempat Dipertemukan Sosok Ini oleh Penyidik Polda Jabar

Peristiwa | 9 Juli 2024, 10:29 WIB
Pegi Setiawan (tengah) saat memberikan keterangan pers usai bebas dari tahanan di Polda Jabar, Senin (8/7/2024). (Sumber: Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama.)

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU