Pegi Setiawan Usai Bebas: Saya Tidak Pernah Melakukan Kejahatan Sekejam Itu, Sama Sekali
Peristiwa | 9 Juli 2024, 10:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pegi Setiawan menegaskan dirinya tidak pernah melakukan kejahatan sekejam peristiwa yang dialami oleh korban Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Oleh karena itu, Pegi merasa dikuatkan untuk berani menyampaikan bahwa dirinya tidak bersalah demi keadilan.
Hal itu disampaikan oleh Pegi Setiawan dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
“Pada waktu itu polisi tetap berpegang teguh dengan keyakinan mereka, bahwa saya terlibat, dalang utama, pelaku utama sebagai pembunuh dan pemerkosa, dan mereka selalu mengatakan bahwa saya menyuruh orang-orang lain untuk melakukan pembunuhan itu. Namun Keyakinan hati saya, bahwa saya tidak bersalah,” kata Pegi.
“Karena saya merasa sama sekali saya tidak pernah melakukan kejahatan sekejam itu dan bahkan untuk berpikir, untuk melakukan menyakiti seseorang saja, saya tidak pernah sama sekali. Maka itu, itu yang menguatkan diri saya, itu yang menguatkan mental saya berani berbicara, berani menegakkan kejujuran dan keadilan, " katanya.
Baca Juga: Pegi Setiawan Berniat Temui Keluarga Vina Cirebon: Ingin Mengucapkan Belasungkawa
Pegi lebih lanjut mengaku kaget ketika polisi menangkap dirinya secara tiba-tiba tanpa surat penangkapan saat dirinya tengah bekerja.
“Waktu pertama kali penangkapan, saya itu dari awal ngantar sekolah anak-anak mantan Bos saya, ya jemput sekolah, terus waktu itu tiba di sekolah, lalu saya sudah jemput dianterin ke rumah neneknya, dan setelah itu, setelah sampai di rumah nenek itu, saya berbincang sebentar dengan pihak keluarga dari anak itu, terus tidak berselang lama langsung ada pihak kepolisian nangkap saya dan langsung membawa saya tanpa berkata-kata,” ujar Pegi.
“Mereka langsung membawa saya ke Polsek, lalu ke Polda. Yang saya ingat (polisi mengatakan -red) akhirnya kamu bisa ketangkap setelah 8 tahun DPO, jadi perihal surat penangkapan itu tidak ada, tidak melihat mereka menunjukkan surat penangkapan, tidak sama sekali,” tambah Pegi.
Sebelumnya kemarin, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Megawati Minta Penyidik Rossa Menghadapnya, Begini Respons KPK
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV