> >

Pegi Setiawan Berniat Temui Keluarga Vina Cirebon: Ingin Mengucapkan Belasungkawa

Hukum | 9 Juli 2024, 09:30 WIB
Pegi Setiawan (tengah) saat memberikan keterangan pers usai bebas dari tahanan di Polda Jabar, Senin (8/7/2024). (Sumber: Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama.)

“Saya ingin kumpul dulu sama keluarga, seperti yang sudah-sudah saya bicarakan, saya ingin kumpul dulu bersama keluarga, baru setelah itu saya ingin melakukan aktivitas seperti sedia kala, bekerja dan melakukan aktivitas normal saya,” ujar Pegi.

Sebelumnya kemarin, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Jokowi Yakin Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Beri Perhatian Serius Setiap Rekomendasi BPK

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU