> >

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Ajukan Gugatan Ganti Rugi pada Polda Jabar

Hukum | 9 Juli 2024, 07:28 WIB
Pegi Setiawan (tengah) saat memberikan keterangan pers usai bebas dari tahanan di Polda Jabar, Senin (8/7/2024). (Sumber: Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana mengajukan gugatan ganti rugi pada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

Anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan, perihal ganti rugi belum ada dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Toni menjelaskan, pihaknya berencana mengajukan tuntutan ganti rugi karena selama penahanan, Pegi Setiawan kehilangan pekerjaan dan penghasilannya.

“Amar yang belum ada mengenai ganti kerugian. Karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan,” jelasnya, Senin (8/7/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Langkah Hukum Pasca Pembebasan Pegi, Tuntut Ganti Rugi Karena Salah Tangkap?

“Dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah,” tambahnya.

Saat menjalani penahanan, lanjut Toni, Pegi kehilangan penghasilan. Ia berencana melakukan diskusi dengan tim penasihat hukum untuk pengajuan gugatan ganti kerugian.

Pihaknya juga berencana meminta ganti rugi atas dua sepeda motor yang pernah ditahan Polda Jabar dan tidak dikembalikan sejak tahun 2016.

Kemudian, penghasilan Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan selama beberapa ditahan.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” tambahnya.

Toni juga menuntut agar pihak Polda Jabar segera mengumumkan status Pegi yang bukan lagi tersangka, sebagaimana amar putusan hakim PN Bandung, yakni "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.

"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” ujar Toni.

Baca Juga: Usai Bebas, Pegi Setiawan: Saya Sangat Bahagia

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.

Pegi pun sudah resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB dijemput keluarga dan 22 kuasa hukumnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU