> >

Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Mulai Lakukan Gelar Perkara: Mudah-mudahan Pegi Dibebaskan Malam Ini

Hukum | 8 Juli 2024, 20:14 WIB
Pegi Setiawan saat dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam konferensi pers kasus pembunuhan Vina dan Eky, Minggu (26/5/2024). Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut Polda Jawa Barat (Jabar) telah mulai melakukan gelar perkara terhadap kliennya sebelum dibebaskan, pada Senin (8/7/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut Polda Jawa Barat (Jabar) telah mulai melakukan gelar perkara terhadap kliennya sebelum dibebaskan, pada Senin (8/7/2024) malam.

Menurut penjelasannya, gelar perkara tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) pihak kepolsian saat menghentikan penyidikan. 

"Jam 19.00 WIB, sudah mulai gelar perkara, jadi memang gelar perkara itu memang SOP dari penyidik, untuk menaikan penyelidikan ke penyidikan gelar perkara, begitu juga penghentian penyidikan itu dilakukan gelar perkara, kita hormati," kata Toni, Senin malam.

Ia pun menduga gelar perkara tersebut akan berlangsung cepat, dan Pegi Setiawan dapat dibebaskan malam ini.

"Saya rasa (gelar perkara) cepat, jadi mudah-mudahan jam 20.00 WIB malam ini bisa keluar," jelasnya.

Hal tersebut, mengingat dalam gelar perkara itu, seharusnya tidak terjadi perbedaan pendapat karena itu merupakan putusan pengadilan yang memerintahkan untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jabar, Senin (8/7).

Dalam point putusan praperadilan, Hakim Eman menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Baca Juga: Kapolri soal Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim: Kita Hormati Putusan Pengadilan

Pada poin putusannya, Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7). 

Sementara itu, Polda Jawa Barat memastikan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut.

“Pertama tentu dari Polda Jabar kami akan mematuhi keputusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh Hakim tunggal praperadulan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),”kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Julius Abraham Abast, dalam keterangannya, Senin.

“Yang kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” katanya.

Sementara terkait pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan, ia menyebut hal tersebut akan segera diproses.

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya  sesegera mungkin kami akan penuhi," ujarnya.

"Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya, kita akan mematuhi tentunya sesuai dengan putusan."

Baca Juga: Kuasa Hukum: Polda Jabar Tak Langsung Bebaskan Pegi Setiawan, Mau Gelar Perkara Dahulu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU