> >

Jaksa Lontarkan Pantun Lagi ke SYL: Janganlah Ngaku Pahlawan, jikalau Engkau Masih Suka Biduan

Hukum | 8 Juli 2024, 18:35 WIB
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). Jaksa KPK melontarkan pantun bernada sindiran kepada SYL dalam sidang replik, Senin (8/7/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Jaksa KPK juga menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL sudah adil dan berharap dapat diterima majelis hakim. Jaksa juga berharap SYL akan bertaubat serta memperbaiki diri.

"Namun justru terdakwa dan penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat," tegas Meyer.

Dia lalu mempertanyakan kejujuran SYL dan meminta agar eks Mentan tersebut menunjukkan sikap jujur selama proses persidangan.

"Wahai terdakwa dan penasihat hukum, sekiranya masih ada setitik saja kejujuran dalam hati kalian, tunjukkanlah di dalam persidangan yang mulia ini. Kejujuran itulah yang menjadi ciri setiap insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ataukah memang kalian sudah tidak memiliki lagi setitik kejujuran itu? Wallahualam," ujarnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya, SYL dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL untuk dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.

Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.

Baca Juga: SYL Bela Diri, Putar Video Arahan Jokowi soal Pertanian di Depan Hakim Rianto

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU