> >

Polda Jabar soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kami Akan Jalankan Semua Keputusan Hakim

Hukum | 8 Juli 2024, 14:07 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers terkait update kasus pembunuhan Vina, Rabu (12/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Julius Abraham Abast merespons putusan Hakim Eman Sulaeman untuk Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

“Pertama tentu dari Polda Jabar kami akan mematuhi keputusan sidang praperadilan yang telah diputuskan oleh Hakim tunggal praperadulan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),” ucap Abast.

“Yang kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” katanya.

Baca Juga: Pakar: Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Berimplikasi Serius terhadap Nasib 8 Terpidana

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Amar putusan itu sebagaimana termaktub dalam sembilan point yang dibacakan Hakim Eman di depan sidang praperadilan di PN Kota Bandung, Senin.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut sembilan point putusan praperadilan Pegi Setiawan, petikannya:

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga: Pakar sebut Pegi Bebas Masalah Belum Tuntas: Polda Jabar Perlu Proses Hukum Aep

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU