> >

CAT Bicara soal Suka Sama Suka, dan Janji Nikah Ketua KPU Hasyim Asy ari

Peristiwa | 8 Juli 2024, 13:48 WIB
Kolase CAT dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena pelanggaran etik kasus asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda, masih hangat dibicarakan.

Pemberitaan media dan berbagai komentar netizen di media sosial masih terus bergulir di tengah masyarakat. Banyak pihak mengapresiasi putusan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy’ari.

Kalangan aktivis dari berbagai organisasi perempuan dan hak asasi manusia menilai, putusan tersebut sebagai preseden baik yang sejalan dengan upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Pemecatan Hasyim Asy'ari Tuai Komentar dari Jokowi, Ma'ruf Amin hingga Puan - PARASOT

Di sisi lain, publik menyoroti secara khusus kedua sosok yang terkait dengan putusan DKPP tersebut. Sorotan tajam tidak hanya ditujukan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, tetapi juga kepada CAT, yang menjadi korban kekerasan seksual dari Hasyim.

Komentar terhadap CAT pun bermacam-macam. Kendati putusan DKPP dengan jelas menyatakan Hasyim terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, tetap saja ada yang menilai berbeda kasus tersebut.

Meskipun posisinya sebagai korban, CAT tetap saja menuai pandangan ”miring” dari sejumlah orang, terutama di media sosial. Berbagai pertanyaan pun dilontarkan terkait peristiwa yang diadukan CAT ke DKPP saat hadir memberikan keterangan ke pers pascaputusan DKPP.

Banyak netizen yang sebut kasus ini sebenarnya suka sama suka, ada yang beropini sampai kalau ada permintaan dinikahi, tentu CAT dinilau "mau", itulah berbagai pandangan publik tersebut diterima CAT dengan lapang dada.

Bagi CAT, yang saat ini bekerja di sebuah perusahaan multinasional di Belanda, putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Hasyim menunjukkan bahwa keadilan masih berpihak padanya.

Mengutip wawancaranya dengan Kompas, CAT bersyukur atas putusan DKPP tersebut. Dia tidak menyangka setelah sekitar 10 bulan berjuang, akhirnya kasus kekerasan seksual yang menimpanya mendapat perhatian besar dari DKPP. Pengaduannya diterima, diproses, hingga ada putusan sanksi pemberhentian tetap atas pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU.

”Sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan memberikan jalan yang sama sekali tidak terpikir olehku,” ujar CAT dalam perbincangan dengan Kompas, Sabtu (6/7/2024) malam seperti dikutip dari Kompas.id.

Selain kepada DKPP, CAT juga mengapresiasi media-media yang mengawal proses di DKPP pascapengaduannya disampaikan hingga keluarnya putusan DKPP pada 3 Juli lalu.

”(Saya sampaikan apresiasi) kepada media yang mendukung aku dari awal sampai akhir ini, dan mungkin ke depannya akan tetap dibutuhkan. Apresiasi juga yang setinggi-tingginya untuk mereka yang berani membela keadilan. Sebab, tanpa adanya mereka, aku juga tidak akan kuat,” tutur CAT.

Ucapan terima kasih juga kepada kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan semua pihak yang mendukung perjuangannya, terutama kepada para aktivis organisasi-organisasi perempuan dan hak asasi manusa.

Beberkan soal tudingan suka sama suka

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU