> >

Pakar Sebut Pegi Bebas Masalah Belum Tuntas: Polda Jabar Perlu Proses Hukum Aep

Hukum | 8 Juli 2024, 12:08 WIB
Psikolog forensik Reza Indragiri memperkirakan ahli psikologi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kasus Brigadir J bisa membelokkan isu utama, Selasa (20/12/2022). (Sumber: screenshot Kompas TV-)

Baca Juga: Perintah Hakim ke Polda Jabar: Bebaskan Pegi Setiawan, Pulihkan Martabatnya Seperti Sedia Kala

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja. Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat bukti itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” kata Eman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU