> >

Pegi Setiawan Bebas, Berikut 9 Poin Putusan Hakim Eman Sulaeman

Hukum | 8 Juli 2024, 11:34 WIB
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

BANDUNG, KOMPAS.TV- Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

Berikut sembilan poin bunyi putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga: Perintah Hakim ke Polda Jabar: Bebaskan Pegi Setiawan, Pulihkan Martabatnya Seperti Sedia Kala

Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum.

Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat nya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga: Perintah Hakim ke Polda Jabar: Bebaskan Pegi Setiawan, Pulihkan Martabatnya Seperti Sedia Kala

“Demikianlah diputus pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai hakim Tunggal berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ucap Hakim Eman Sulaeman.

“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan.”

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU