Perintah Hakim ke Polda Jabar: Bebaskan Pegi Setiawan, Pulihkan Martabatnya Seperti Sedia Kala
Hukum | 8 Juli 2024, 10:45 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV- Polda Jawa Barat diminta membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hal tersebut tertuang dalam putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Tujuh, memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan,” ucap Hakim Eman.
“Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala. Dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” imbuhnya, menegaskan.
Dalam point putusan praperadilan Pegi, Hakim Eman juga menyatakan, segala putusan dan penetapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Baca Juga: Hakim Eman Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
“Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 (atas nama Pegi Setiawan) batal demi hukum,” ucap Eman.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon,” tambahnya.
Hakim Eman dalam poin satu hingga tiga menyatakan, proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV