> >

Hakim Eman Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Hukum | 8 Juli 2024, 10:00 WIB
Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). Hari ini, Senin (8/8), hakim akan membacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan. (Sumber: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

BANDUNG, KOMPAS.TV- Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Baca Juga: Mahfud MD: KPU Tidak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada bagi Masa Depan Indonesia

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat bukti itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan bahwa akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU