Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat, Ini Alasannya
Hukum | 7 Juli 2024, 22:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta “salah alamat” atau salah sasaran.
Sebab, perkara yang digugat oleh Anwar Usman bukanlah pelanggaran hukum. Melainkan, pelanggaran kode etik.
“Objek yang dinilai di pengadilan hukum adalah pelanggaran hukum. Akan tetapi, dia bukan melanggar hukum, tapi melanggar kode etik. Jadi, ini objek perkaranya salah alamat,” kata Jimly di Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga: MKMK Diminta Pecat Anwar Usman karena Pakai Pengacara KPU untuk Melawan MK di PTUN
Jawaban itu menanggapi pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang digelar pada Kamis (4/7).
Dalam putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 itu, Anwar Usman dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan konflik kepentingan dengan seorang pengacara bernama Muhammad Rullyandi karena kapasitasnya sebagai pihak berperkara dalam PHPU Pileg dan juga ahli dari tim kuasa hukum Anwar dalam gugatan di PTUN.
Adapun dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis etik itu kembali menegaskan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final,” kata dia.
Ridwan menjelaskan bahwa pada dasarnya MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara Anwar terkait pemberhentiannya.
Baca Juga: MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas TV