Partai Buruh dan KSPI Gelar Aksi Serempak Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja pada Senin Besok
Peristiwa | 7 Juli 2024, 07:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi serempak di seluruh Indonesia pada Senin (8/7/2024). Fokus utama aksi ini akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Jakarta.
Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal menyatakan aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi pekerja agar lebih didengar oleh para hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Jumlah massa aksi (di Jakarta) diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Iqbal dalam keterangan persnya, Sabtu (6/7/2024), dikutip dari Tribunnews.
Aksi di Berbagai Kota
Tidak hanya di Jakarta, aksi serupa juga akan berlangsung di kantor-kantor gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
Di Jakarta, massa buruh dari Banten dan Jawa Barat juga akan bergabung. Titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda mulai pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Unjuk Rasa “MAY Day” Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja
Aksi ini digelar bertepatan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," tambah Said Iqbal.
Adapun tuntutan utama dalam aksi kali ini adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah (HOSTUM).
Partai Buruh dan KSPI menilai bahwa kebijakan ini merugikan pekerja dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews