> >

KPU Enggan Minta Maaf kepada Publik Terkait Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: Itu Persoalan Pribadi

Hukum | 5 Juli 2024, 21:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait tindakan asusila yang dilakukannya pada Rabu (3/7/2024).

Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU