Hadi Tjahjanto Ungkap Pemain Judi Online Banyak di Kementerian dan Lembaga hingga Pemda
Hukum | 5 Juli 2024, 19:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap, pelaku judi online juga banyak terdapat di kementerian/lembaga dan di pemerintah daerah (pemda).
Hadi mengatakan, satgas baru saja memberikan nama-nama pemain judi online tersebut ke masing-masing instansi.
"Soal judi online, sampai kemarin kita terus melakukan kegiatan mendistribusikan nama, baik itu kementerian dan lembaga yang terlibat judi online, langsung kita berikan. Termasuk kita berikan juga ke pemda yang meminta, siapa saja yang terlibat, kita berikan," kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Satgas juga sudah memberikan rekening yang dicurigai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigakan terlibat judi online, ke Bareskrim Polri. Seperti diketahui, PPATK dan Polri juga tergabung dalam satgas.
Baca Juga: Fantastis! PPATK Ungkap 1.000 Anggota DPR Main Judi Online, Transaksi Capai Rp 25 M
"Ada waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut. Dan itu akan diumumkan, apabila tidak ada yang mengambil sesuai ketentuan pengadilan, maka akan kita ambil semuanya (dana di rekening)," ujar Hadi.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan kanal edukasi baru, yaitu https://s.id/bersamastopjudol, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.
Layanan yang tersedia termasuk hotline stop judi online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, buklet stop judi online, video iklan layanan masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.
Baca Juga: 3 Provinsi dengan Transaksi Judi Online Tertinggi di Indonesia: Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Tengah
Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online.
Kementerian Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.
Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” kata Usman seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/7/2024).
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV