> >

Nilai Pemberhentian Hasyim Terlambat, Feri Amsari: Saya Ragu Pemilu Kita Bicara Profesionalitas

Hukum | 4 Juli 2024, 20:32 WIB
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (14/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyambut baik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meski terlambat.

Feri mengaku menyambut baik putusan DKPP tersebut meski dinilainya putusan itu terlambat dijatuhkan.

“Pertama, tentu ini putusan yang perlu disambut sangat baik ya, walaupun harus diakui putusan ini terlambat,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

“Kenapa terlambat? Karena peristiwa-peristiwa yang dilanggar sebelumnya juga punya motif yang kurang lebih sama bahayanya,” lanjut Feri.

Baca Juga: Jokowi Bantah PKS Soal Sodorkan Kaesang di Pilgub Jakarta ke Parpol KIM

Ia kemudian menyinggung kasus yang melibatkan Hasnaeni atau yang dikenal sebagai wanita emas. Menurutnya, ada dugaan gratifikasi di sana.

“Kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual ada di putusan Hasnaeni, wanita emas, bahkan ada unsur gratifikasinya juga di sana, ada unsur konflik kepentingan karena Hasnaeni juga Ketua Partai Republik Satu.”

“Hal yang sama juga terjadi di perkara ini, bahwa ada motif penyalahgunaan wewenang, ada relasi kuasa antara mereka berdua sehingga menimbulkan korban,” tuturnya.

Seharusnya, lanjut Feri, sanksi berupa pemberhentian terhadap Hasyim sudah diputuskan sejak jauh hari oleh DKPP.

“Bagi saya, ini harusnya dijatuhkan sanksi sejak jauh-jauh hari. Jadi ada kasus-kasus yang bisa kita lihat sebagai perbuatan yang bisa memberhentikan Mas Hasyim.”

“Setelah kasus Hasnaeni itu kan kita kenal putusan peringatan keras terakhir yang tidak pernah berakhir, peringatan keras terakhir 1, 2, 3, dan 4. Harusnya kalau peringatan keras terakhir, ya sudah terakhir, tidak ada lagi perbuatan lain,” bebernya.

Menurutnya, putusan DKPP terhadap putusan lain terkait perbuatan Hasyim seolah dibuat berseri, dan tidak ada satu pun yang bisa menyentuh Hasyim.

“Akhirnya kita dipermalukan kembali dengan kasus ini, di mana ada relasi kuasa, memanfaatkan wewenang dan motifnya bisa sangat koruptif.”

Ia pun mempertanyakan motif perjalanan dari Indonesia ke Den Haag, Belanda, apakah betul-betul bicara kepemiluan atau sedang mendekati seseorang.

“Motif apa kemudian yang mendatangkan korban dari Belanda untuk ke Indonesia untuk ikut kegiatan di Singapur, apakah itu motifnya betul-betul soal pemilu atau sedang membangun jebakan kepada korban,” ucapnya.

“Jadi saya meragukan pemilu kita ini bicara profesionalitas, tapi bicara kepentingan-kepentingan hasrat seksual yang tidak baik.”

Baca Juga: DKPP Sebut Hasyim Asy'Ari Rayu dan Paksa Korban Berhubungan Badan

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang putusan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada Rabu (3/7/2024).

Perkara itu terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikannya.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU