Saksi Ahli Sebut Akun Facebook Pegi Bisa Jadi Alat Bukti
Hukum | 4 Juli 2024, 17:25 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana yang dihadirkan tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, mengatakan bahwa akun Facebook dapat menjadi alat bukti dalam kasus pidana.
Hal ini disampaikan saat ia menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Tim hukum Polda Jabar selaku termohon dalam perkara ini bertanya apakah akun media sosial, seperti Facebook, dapat dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Ijazah Bisa Jadi Alat Bukti
“Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti?” tanya kuasa hukum Polda Jabar.
Agus menjelaskan, akun Facebook dapat dapat dijadikan sebagai alat bukti.
"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," jawab Agus.
Setelah akun Facebook terkonfirmasi oleh ahli digital forensik, maka dapat masuk dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti.
"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," jelas dia.
Tim kuasa hukum Polda Jabar juga bertanya soal apakah surat-surat, seperti ijazah, rapor, hingga STNK termasuk alat bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan tersangka.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews