Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Harus Melalui Pemeriksaan Terlebih Dulu
Hukum | 4 Juli 2024, 15:03 WIB"Seseorang ditetapkan jadi tersangka, apakah sebelumnya harus diperiksa terlebih dahulu atau bisa belakangan," tanya hakim.
"Tidak harus Yang Mulia, walaupun dalam putusan MK di dalam pertimbangannya ada tapi tidak mengharuskan. Jadi dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu adalah hanya mendasarkan pada dua alat bukti yang tadi saya sebutkan," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Pengembalian Berkas Tak Berpengaruh dalam Praperadilan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV