> >

Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Harus Melalui Pemeriksaan Terlebih Dulu

Hukum | 4 Juli 2024, 15:03 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono (kiri) saat dihadirkan sebagai ahli dari Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Seseorang ditetapkan jadi tersangka, apakah sebelumnya harus diperiksa terlebih dahulu atau bisa belakangan," tanya hakim.

"Tidak harus Yang Mulia, walaupun dalam putusan MK di dalam pertimbangannya ada tapi tidak mengharuskan. Jadi dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu adalah hanya mendasarkan pada dua alat bukti yang tadi saya sebutkan," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi, Ahli Pidana: Pengembalian Berkas Tak Berpengaruh dalam Praperadilan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU